Hukum asalnya merubah
sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan
firman Allah,
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan akan aku (setan) suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS.
An-Nisa: 119). Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk
sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang
melakukan kemaksiatan.
Imam Bukhari dan Imam Muslim
meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata
giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.
Hadis ini merupakan laknat (dari
rasulullah) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata
giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain
dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah. Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat.
Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa
merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam
kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena
sulit mengunyah makanan
atau agar berbicara dengan fasih dll.