Joint
Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya
adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat
partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama
seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat
dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi
strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta
dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki
partner.
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi perusahaan
patungan menunjukkan hubungan antara orang-orang dalam usaha itu. Ini
menggambarkan hirarki bahwa pihak telah disepakati. Ini adalah diagram yang
meliputi seluruh karyawan dan manajemen dalam bottom-up serta struktur
side-by-side, yang detail rantai pelaporan antara para pihak.
Ciri-ciri
Organisasi Join Venture :
1) waktunya terbatas
2) kontribusi masing-masing pihak dapat berupa barang atau uang
3) keuntungan atau kerugian dibagi sama
4) sebelum keuntungan dibagi diperhitungkan dahulu bunga modal, komisi, bonus, dan lain-lain untuk pihak-pihak yang telah berjasa.
5) salah satu pihak ditunjuk sebagai pimpinan usaha joint venture yang disebut “managing partner”. Akuntansi untuk joint venture.
1) waktunya terbatas
2) kontribusi masing-masing pihak dapat berupa barang atau uang
3) keuntungan atau kerugian dibagi sama
4) sebelum keuntungan dibagi diperhitungkan dahulu bunga modal, komisi, bonus, dan lain-lain untuk pihak-pihak yang telah berjasa.
5) salah satu pihak ditunjuk sebagai pimpinan usaha joint venture yang disebut “managing partner”. Akuntansi untuk joint venture.
Pada prinsipnya ada 2 (dua) metode :
1. Rekening-rekening untuk setiap transaksi dalam joint venture ada dan dicatat di dalam buku masing-masing anggota (tidak diselenggarakan pembukuan secara terpisah terhadap aktivitas joint venture).
2. Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Terdapat
dua metode, yaitu :
·
Buku-buku
diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota.
·
Rekening-rekening
tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Organisasi
sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi
internasional
adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang
memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter.
PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter.
Perusahaan
yang Tergabung
Dalam Joint
Venture :
· * Indofood dengan Nestle Memantapkan penetrasi pasar di industri consumer
goods, duaperusahaan papan atas yakni PT
Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) danNestle
S.A(Nestle), Switzerland, membentuk perusahaan patungan (joint venture).Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle
Indofood Citarasa Indonesia.Perusahaan
joint venture itu akan fokus di bisnis kuliner (bumbu penyedapmakanan). Menurut CEO PT Indofood Anthoni Salim,
pendirian usaha patunganbaru ini, akan
menciptakan peluang memperbesar pangsa pasar. Sebab, duaperusahaan besar ini akan saling memanfaatkan dan
mengembangkan kekuatanyang dimiliki.
Sumber:
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://smallbusiness.chron.com/construct-organizational-chart-joint-venture-42671.html